Puspom TNI Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Heli AW 101

Jumat, 16 Juni 2017
Helikopter AW-101

Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westlan (AW) 101, Pusom TNI menambah satu orang lagi. Dia merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS.

“Maka hari ini kami ingin menyampaikan satu orang tersangka dari TNI AU Kolonel Kal FTS SE yang perannya sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan,” tutur Mayjen Dodik Wijanarko dikutip dari laman liputan6.com, Jumat (16/6/2017).

Read More

Dodik menyebut, setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, masih tidak menutup kemungkinan akan ada lagi nama tambahan yang terjerat. “POM TNI bekerja sama dengan KPK, PPATK. Itu masih terus melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Dodik.

Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Ketiganya dari TNI AU, yakni dua perwira Marsma FA, dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi, Pelda SS.

Dalam kasus ini, KPK juga telah gelar perkara atau ekspose, terkait dugaan keterlibatan PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan ini sempat digeledah Puspom TNI dan KPK. Temuan-temuan dalam penggeledahan kini masih dipelajari penyidik KPK.

Pembelian Helikopter AW-101 tidak disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Heli ini dibanderol dengan harga sekitar Rp 715 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts