PALI, Sumselupdate.com – Dengan tertatih-tatih menahan sakit akibat karena luka tembak di kaki kanannya oleh polisi, Feri alias Gayik (32) warga Dusun I, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI bertekuk tak berdaya menerima kenyataan pahit akibat perbuatannya.
Bukan tanpa sebab Gayik ditembak polisi tepatnya oleh jajaran Polsek Penukal Abab pimpinan AKP Denni NS, Gayik merupakan salah satu buruan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Juli 2016 lalu terhadap korban Tarmizi (23).
Korban yang bekerja sebagai karyawan koperasi beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba yang pada saat itu sedang melakukan penagihan terhadap nasabahnya.
Saat melintas di wilayah Desa Purun, korban dihadang dua pelaku salah satunya oleh pelaku Gayik dengan menodongkan sepucuk senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam sembari mengancam agar korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, serta karena takut akibat ditodong senpira dan sajam, akhirnya dengan sangat terpaksa korban menyerahkan sepeda motor yang sehari-harinya menjadi kendaraan bagi korban untuk bekerja.
Usai merampas sepeda motor korban, kemudian pelaku kabur bersama temannya KT (DPO) dan bersembunyi di Pulau Bangka. Namun, setelah satu tahun bersembunyi, Gayik pulang kampung karena ingin merayakan lebaran bersama anak istrinya.
Kembalinya Gayik ke kampung halaman terendus jajaran Polsek Penukal Abab. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi melakukan penggrebekan di sebuah warung di Desa Purun. Tapi saat penggrebekan, Gayik melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dari sergapan polisi.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi dengan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara menembak, dan tembakan polisi tepatnya mengenai kaki sebelah kanan pelaku hingga pelaku tersungkur dan menyerah.
“Pelaku sudah satu tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ujat Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Utara AKP Denni NS kepada media ini, Jumat (16/6/2017).
Menurut Denni, pelaku ditangkap pada Rabu (14/6) di sebuah warung yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku. “Saat disergap, pelaku berusaha kabur, hingga anggota kita terpaksa mengeluarkan timah panas,” jelasnya.
Untuk hukumannya sendiri, dikatakan Denni bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. “Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan guna mengembangkan kasus ini,” tandasnya. (adj)











