Kemenag PALI Setuju Wacana Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah, Jika…

Kamis, 15 Juni 2017
Kakanwin Kemenag PALI H Deni Priansyah

PALI, Sumselupdate.com – Terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) yang akan menghapuskan pendidikan agama di sekolah dan menggantinya dengan pendidikan di Madrasah Diniyah, Masjid, Pura, atau Gereja.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI H. Deni Priansyah menyetujui wacana tersebut asalkan ada penggantinya. Yaitu pemerintah harus menerapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah di sekolah.

Read More

Di sekolah tersebut tetap diselipkan pendidikan agama satu atau dua jam dalam satu hari di selah-selah Full Day School (FDS) yang telah ditetapkan Mendikbud beberapa waktu yang lalu. Sehingga, dalam sistem Madrasah Diniyah Takmiliyah, sekolahnya tetap di sekolah yang sama.

“Hanya saja, kepala sekolah, staf Tata Usaha dan tenaga pendidik berbeda dari sekolah yang umum tersebut. Artinya, Madrasah Diniyah Takmiliyah ini formal dan sekolah tadi berbasis agama, sehingga peserta didik akan memiliki dua ijazah, dua raport serta diakui pemerintah,”ujar Deni saat dijumpai awak media di kantornya, Kamis (15/6/2017).

Akan tetapi, menurut alumnus UIN Raden Fatah ini, harus dibuat regulasi yang diundangkan. Sehingga ada jaminan dari pemerintah soal Madrasah Diniyah Takmiliyah. “Bisa jadi usulan tersebut dari Kemenag. Sehingga ada landasan hukum dan dalam pelaksanaan ada jaminan dari negara,” ucapnya.

Namun, jika tidak ada pengganti hal itu, maka dirinya secara pribadi menolak wacana tersebut. “Kalau pendidikan agama tidak diterapkan, bagaimana menyaring atau memfilter pendidikan umum. Tentu nantinya akan muncul pola anak yanh tidak mengenal agama, dan tidak paham agama,” tegasnya.

“Kami sangat prihatin adanya wacana tersebut,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts