Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pengaduan, Sistem Baru Layanan AHU Ditargetkan Rampung 9 November

Writer: - Jumat, 9 Oktober 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 20 secara virtual, Jumat (9/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 20 secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (9/10/2026).

Forum yang dipandu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, tersebut menghadirkan Menteri Hukum Republik Indonesia untuk membahas berbagai persoalan pelayanan publik, termasuk pembaruan sistem layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Read More

Dalam forum tersebut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa Ditjen AHU tengah melakukan migrasi data dan layanan ke sistem baru. Proses peralihan ini berdampak pada gangguan sementara terhadap sejumlah layanan administrasi hukum.

Sistem layanan baru tersebut direncanakan mulai dapat diakses pada Senin. Ditjen AHU juga mengembangkan layanan yang dapat diakses selama 24 jam, dengan total 15 layanan yang telah tersedia.

Penerapan sistem baru dilakukan secara bertahap. Ditjen AHU menargetkan seluruh layanan dapat beroperasi melalui sistem tersebut paling lambat 9 November 2026.

Selain membahas pembaruan layanan AHU, forum “PASTI ADA SOLUSI” juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pemerintah.

Salah satu pengaduan disampaikan Husaini, warga Aceh Utara, terkait kerusakan infrastruktur irigasi akibat banjir. Ia mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pemerintah setempat telah dilakukan, tetapi penanganan yang diharapkan belum terlaksana.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menyatakan pengaduan Husaini akan diteruskan kepada Satuan Tugas Penanggulangan Bencana dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Meski penanganan kerusakan irigasi bukan merupakan kewenangan langsung Kementerian Hukum, pemerintah berupaya memfasilitasi penyampaian pengaduan kepada pihak terkait.

Langkah tersebut menunjukkan fungsi forum “PASTI ADA SOLUSI” sebagai sarana penghubung antara masyarakat dan instansi pemerintah dalam menyampaikan persoalan serta mendorong tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan forum tersebut menjadi sarana untuk memperkuat keterbukaan pelayanan publik sekaligus mendorong respons terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami mendukung pelaksanaan forum PASTI ADA SOLUSI sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui forum ini, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan, sementara instansi pemerintah dapat berkoordinasi agar setiap persoalan ditangani sesuai kewenangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts