Posbankum Kemenkum Sumsel di Sako Selesaikan Sengketa Warga dan Developer Lewat Mediasi

Writer: - Jumat, 9 Oktober 2026
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel bersama jajaran Kelurahan Sako dan peserta mengikuti sosialisasi serta monitoring Posbankum di Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (8/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dan pengembang perumahan melalui mediasi. Proses tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama terkait akses perlintasan jalan dalam kegiatan penimbunan lahan perumahan.

Penyelesaian sengketa itu menjadi salah satu kegiatan yang dipantau Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring Posbankum di Kantor Lurah Sako, Kamis (8/10/2026).

Read More

Kegiatan tersebut diikuti Lurah Sako Indi Suhanto, S.H., NLP., beserta jajaran, paralegal Posbankum Kelurahan Sako, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Indi Suhanto mengatakan kegiatan sosialisasi menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat. Ia berharap Posbankum dapat membantu warga memperoleh informasi hukum dan menentukan langkah penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Asnedi, menjelaskan bahwa Posbankum berfungsi sebagai wadah layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

Layanan tersebut mencakup informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi dan perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

“Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi awal atas persoalan hukum yang dihadapi serta mendapatkan rujukan sesuai kebutuhan,” jelas Asnedi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif dan evaluasi pemahaman peserta secara digital. Sesi tersebut dipandu narasumber bersama lima peserta Magang Nasional.

Selain sosialisasi, tim Kanwil Kemenkum Sumsel juga memantau aktivitas Posbankum Kelurahan Sako melalui pembuatan video mini yang mendokumentasikan praktik penyelesaian sengketa di masyarakat.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah mediasi antara warga RT 023 dan RT 110 Kelurahan Sako dengan pihak pengembang PT GAP. Persoalan tersebut berkaitan dengan akses perlintasan jalan dalam kegiatan penimbunan lahan perumahan di wilayah Banyuasin yang melintasi wilayah kedua RT tersebut.

Mediasi dipimpin Lurah Sako dan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang disetujui para pihak. Penyelesaian melalui musyawarah ini menjadi contoh peran Posbankum dalam membantu masyarakat mencari jalan keluar atas persoalan di lingkungan kelurahan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

Penguatan Posbankum tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring ini, Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong optimalisasi peran Posbankum agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi hukum dan memperoleh pendampingan awal dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts