Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran 2.000 pil ektasi dari tangan tersangka Katim (41), Selasa (13/6) malam.
Tersangka dibekuk petugas sedang bertransaksi di Masjid Nurul Huda, Jalan Mayor Zen, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB Sik didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar mengatakan penangkapan pelaku bermula dari petugas mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran pil ektasi saat ada acara orgen tunggal di kawasan tersebut.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu dengan cara under cover petugas berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi 2 ribu butir narkotika jenis extasi warna ungu tanpa logo.
“Petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis extasi kepada Haris yang saat ini masih buron. Kemudian saat tiba di Masjid Nurul Huda, tersangka Katim datang membawa kantung plastik hitam berisi pil extasi. Saat transaksi, tersangka yang menemui polisi yang menyamar juga langsung menyerahkan barang bukti,” terangnya, Kamis (15/6/2017).
Sementara itu, tersangka Katim mengaku barang bukti tersebut milik salah seorang rekannya berinisial H yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.Dimana sebelumnya, tersangka sempat dihubungi H untuk mengantarkan barang bukti tersebut ke seorang pemesan.
“Saya hanya disuruh dan tidak diupah, karena H ini baik sama saya,” kata tersangka yang berprofesi sebagai tukang potong rumput ini.
Dia mengatakan tak mengetahui jika bungkusan yang diberikan H merupakan ekstasi. “Tidak tahu kalau isinya ekstasi, saya cuma disuruh antarkan. Memang tidak curiga, apalagi saya disuruh menunggu pembelinya di masjid,” tandasnya. (tra)











