Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyimpan dan memiliki dua paket shabu seberat 0,654 gram, Hamdani (21) dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/5).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Firman.
Sebagaimana dirinya menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Bila tidak sependapat terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan,” tambahnya.
Atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi Romaita, penasihat hukum Posbakum PN Palembang langsung menyatakan menerima. Sehingga perkara ini dianggap memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanny Yulia Eka Sari sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Hanya saja subsider dari tuntutan dikurangi tiga bulan dari tuntutan. (pto)











