Beli Shabu Kakek 1 Cucu Digerebek Polisi

Jumat, 26 Mei 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Maksud hati ingin menggunakan shabu yang dibeli untuk waktu seminggu, namun Ali Safaruddin (43) digerbek polisi di rumahnya Jalan Psi Lautan, Lorong Kebon Gede, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Kamis (25/5).

Dikatakan kakek satu cucu ini, sebelum tertangkap ia baru saja membeli shabu di kawasan Bunga Tanjung, seberat 1 gram atau senilai Rp800 ribu. Usai membeli ia pulang dan ketika sampai di depan teras rumah, ia langsung digerbek.

Read More

“Shabu itu sempat aku buang ke bawah teras rumah,” katanya saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek IB II Palembang, Jumat (26/5/2017).

Rencananya, sabu tersebut akan digunakan selama satu minggu. “Habis pakai dikit simpan, dan kagek pakai lagi,” kata tukang becak ini.

Menurutnya, ia sudah dua tahun mengongsum narkoba jenis sabu tersebut. Dan setiap membeli selalu satu gram, karena untuk digunakan seminggu 2 sampai tiga kali. “Duet dari becak ado untuk bini, ado ke siso ke buat beli sabu. Habis pakai shabu tu seger, bebernya.

Sementara, Kapolsek IB II Kompol Milwani yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa membenarkan tersangka ditangkap usai mebeli shabu.

Barang haram tersebut, sempat di buang, tapi berhasil ditemukan. “Tersangka akan dikenakan Pasal 112 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts