Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Nur Fadhia Putri (8) di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang memasuki babak baru. Status Andreas (19) yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi naik menjadi tersangka.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Buwono menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Andreas yang merupakan sepupu tersangka Irsan alias Ican (33) diduga ikut terlibat dalam tindak pidana yang sempat mengebohkan warga tersebut.
“Jadi terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu, Satreskrim Polresta Palembang telah menetapkan dua tersangka. Serta Andreas juga diduga turut serta dan memiliki peran,” kata Wahyu, Rabu (24/5/2017).
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah mendalami peran tersangka Andreas, yang awalnya dinyanyikan oleh tersangka Ican, ia juga ikut memperkosa korban dan memasukkan jasad Nur Fadhila Putri ke dalam karung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terkait perilaku sadis yang dilakukan oleh para tersangka, Polresta Palembang akan segera memanggil psikiater untuk mengecek kejiwaan mereka. “Tersangka kita jerat Pasal 338 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (tra)











