Palembang, Sumselupdate.com – Herry Afandi (36), warga Jalan Peltu Kohar, RT 23 RW 03, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang dipaksa petugas menginap di balik jeruji besi Polresta Palembang, Minggu (22/5).
Bapak satu anak ini ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang lantaran nekat menguras isi ATM milik Busro (53) yang tak lain adalah mertuanya sendiri hingga korban merugi Rp127 juta.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, menjelaskan tersangka diamankan usai mendapatkan laporan dari Busro yang merupakan mertuanya sendiri karena telah kehilang uang Rp127 juta di ATM.
“Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, kemudian kita mengecek kamera CCTV yang ada di beberapa ATM. Saat dilihat, pelaku itu adalah menantunya sendiri,” ungkap dia.
Setelah bukti-bukti lengkap, masih dikatakan dia, pihaknya langsung mengamankan tersangka yang tengah berada di rumah orang tuanya. (man)











