PALI, Sumselupdate.com – Karena tak tahan melihat kemolekan janda muda beranak satu berinisial RA (17), membuat Sobri (42) warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI terpaksa dijebloskan ke balik jeruji besi setelah ditangkap aparat Polsek Talang Ubi, Selasa (16/5).
Kapolres Muararnim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli mengatakan, kejadian pemerkosaan terhadap RA ini berawal pertemuan antara korban dan pelaku di Desa Sinar Dewa, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Di saat jalan-jalan itulah, niat bejat pelaku muncul. Ketika di tempat sepi, pelaku berhenti dan memaksa korban masuk ke dalam pondok di kebun milik warga yang terletak di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi dengan cara menarik tangannya.
Sesampainya di dalam pondok, pelaku mencoba mencumbunya, namun korban berontak dan berhasil lari. Tapi pelaku tak tinggal diam, setelah korban lepas dari dekapannya, pelaku mengejar dan berhasil menangkap korban, kemudian kembali dipaksa masuk ke dalam pondok.
Karena kalah tenaga dan di bawah ancaman sebilah pisau, akhirnya korban pasrah saat pelaku menggagahinya. Setelah kejadian itu, korban kemudian lari dan melapor ke Mapolsek Talang Ubi.
“Kita tindaklanjuti laporan korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah pelaku tertangkap, petugas melakukan olah TKP guna kepentingan penyidikan,” ujar Victor, Rabu (17/5/2017).
Selain pelaku, ditambahkan Victor diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban serta satu bilah pisau. “Saat ini pelaku masih diinterogasi petugas,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Sobri, perbuatan bejatnya itu terjadi karena dirinya tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban yang dikenalnya saat bertemu di sebuah acara di Desa Sinar Dewa
“Aku ajak dia jalan-jalan. Ternyata dia mau dan saat di tempat sepi, aku tidak tahan serta langsung aku paksa untuk berhubungan badan,” ujar pelaku seraya mengatakan bahwa dirinya menyesal telah berbuat asusila tersebut. (adj)











