Pukuli Tetangga Gebul Ditangkap

Kamis, 19 Mei 2016
Tersangka Gebul

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran memukuli tetangganya sendiri yakni Uti Susanti (30) di kawasan Jalan Ahmad Yani, lorong Manggis RT 43, RW 05, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.Membuat Sumarti alias Gebul (52) warga kawasan Lorong Mutiara IV, No 1173/1580, RT 32, RW 08, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang,ditangkap Unit Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (19/5) siang.

Kepada petugas Gebul mengaku,kejadian bermula saat dirinya mendatangi rumah korban pada Rabu 20 Januari 2016, sekitar pukul 23:00 WIB.

Read More

Untuk menagih hutang sebesar Rp 1,5 juta yang sudah lama tidak diansur oleh korban. Namun, kenyataannya korban Uti belum bisa membayar, sehingga dirinya tersulut emosi dan marah-marah.

“Kemudian saya mengambil antena tv milik dia, dan memukulkan antena tersebut ke arah lengan sebelah kiri sebanyak satu kali.

Usai melakukan pemukulan itu, saya langsung pergi meninggalkan rumahnya,”terang Gebul.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku lantaran sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Untuk tersangka akan kita jerat denganPasal 351 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.Sedangkan,barang bukti yang kita amankan satu unit antena milik korban,”sebut Kasat.(Tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts