Hari Ini Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang E-KTP

Senin, 15 Mei 2017
Sidang e-KTP

Jakarta, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tujuh saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Read More

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Mario Cornelio Bernardo, keponakan sekaligus pengacara di kantor hukum milik Hotma Sitompul. Kemudian Haryoto selaku Direktur Produksi Perum PNRI dan Indri Mardiani, karyawan di perusahaan yang jadi Kepala Konsorsium pemenang lelang e-KTP PNRI.

“Andi Rachman (karyawan PT LEN Industri), Rudiyanto (Dirut PT Biro Klasifikasi Indonesia (persero)), Yani Kurniati (Kepala SPI PT LEN Industri), Fajri Agus Setiawan (Karyawan PT Shandipala Arthaputra),” ujar Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh saksi tersebut untuk mengungkap teknis pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Kami masih mendalami soal teknis pengadaan e-KTP dalam sidang kali ini,” katanya dikutip dari liputan6.com.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK yakni Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp5,9 triliun ini. Sedangkan Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts