Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Palembang menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Palembang berinisial IW lantaran melakukan aksi kejahatan penipuan terhadap 40 warga, Rabu (18/5).
“Laporan di Polresta Palembang sudah 8 korban yang melapor. Dari laporan itu IW berhasil diamankan petugas dari Unit Pidsus,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede.
Menurut dia, oknum PNS yang bekerja di salah satu dinas di Pemkot Palembang tersebut ditangkap karena sudah menipu puluhan warga dengan menjanjikan mengangkatnya jadi PNS.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini korbannya sudah 40 orang, tapi kamis masih mendalaminya lagi,” tutup dia. (Man)











