PALI, Sumselupdate.com – Seringnya permainan harga menjelang bulan Ramadhan oleh pedagang di beberapa daerah membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindag) PALI memberikan ancaman pidana bagi para pedagang di wilayahnya yang tetap nekat.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian PALI, Lihan Umar mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam menindak pedagang yang nekat melakukan permainan harga jual, terutama sembilan bahan pokok (sembako), dengan sanksi yang terberat.
“Kita tidak akan pandang bulu, karena sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 20 tahun 2017, maka pengecer yang melanggar itu akan kita tindak sesuai sanksi yang telah ditentukan dan berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pihaknya juga bakal melakukan sidak secara rutin seperti untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga yang tidak sesuai dan pedagang yang nekat melakukan penimbunan barang yang menjadi penyebab terjadinya lonjakan harga.
“Untuk itu kita akan pantau stock sembako yang masuk ke pedagang. Kalau memang ada penimbunan, maka kita beri sanksi maksimal pidana. Maka para pedagang tidak akan sesuka hati memainkan harga jualnya. Karena, stock sejauh ini masih terpenuhi,” tambahnya. (adj)











