Polres Pagaralam Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Masyarakat Diminta Segera Lapor Jika Ada Pelanggaran

Writer: - Selasa, 26 Agustus 2025
Polres Pagaralam melalui Satreskrim lakukan sidak ke toko ritel dan pasar tradisional. Hasilnya, tidak ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET. Polisi imbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan pelanggaran harga. (foto: Sumselupdate/istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com- Polres Pagaralam melalui Satuan Reskrim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel dan pasar tradisional di Kota Pagaralam guna memastikan harga beras tetap sesuai ketentuan pemerintah.

Sidak dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra SH bersama Unit Pidsus, serta didukung oleh Dinas Perdagangan Kota Pagaralam.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH mengatakan, dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Alhamdulillah, hasil sidak kami hari ini menunjukkan bahwa pedagang di pasar tradisional maupun toko ritel masih menjual beras sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran harga beras di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat, apabila menemukan ada pedagang yang menjual beras di atas HET, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Hal ini penting agar ketersediaan beras tetap stabil dan tidak membebani masyarakat,” tegas Iptu Irawan.

Dengan adanya sidak ini, Polres Pagaralam memastikan bahwa pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras, akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga stabilitas pangan di tengah masyarakat.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts