FUI : Tayangkan Kembali Film G 30 S/PKI

Jumat, 13 Mei 2016
Stiker Palu-Arit yang dicopot petugas

Jakarta, sumselupdate.com – Dewasa ini gerakan bernuansa komunis kembali hadir di tengah masyarakat. Bahkan atribut bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) juga banyak beredar, tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah-dareah.

Dalam rangka mengantisipasi dan menumpas kebangkitan gerakan PKI, Forum Umat Islam (FUI) meminta kepada pemerintah untuk menayangkan kembali film G-30S/PKI. FUI menilai penayangan secara rutin film G-30S/PKI bisa membantu kaum muda mengerti gerakan PKI.

Read More

“FUI meminta pemerintah menginstruksikan TVRI untuk memutar kembali secara rutin film Gerakan 30 September PKI yang sejak lama sudah berhenti ditayangkan. Agar anak muda bisa mengerti dan mengetahui peristiwa G30S/PKI,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath dalam acara tatap muka antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan purnawirawan TNI-Polri, ormas keagamaan dan ormas kepemudaan di Balai Kartani, Jakarta, Jumat (13/5).

Seperti diketahui, Film Pengkhianatan G30S/PKI yang disutradarai Arifin C Noer merupakan film yang disponsori pemerintah era Orde Baru dan diproduksi pada 1984. Naskah film ini ditulis oleh Arifin C Noer, diproduseri oleh G Dwipayana, dan dibintangi Amoroso Katamsi, Umar Kayam, dan Syubah Asa.

Film ini diputar selama 13 tahun hingga kejatuhan Orde Baru. Selama itu pula, film in wajib ditonton oleh semua anak-anak sekolah pada zaman Soeharto setiap 30 September malam. Peraturan wajib menonton film tersebut kemudian dihapuskan sejak Soeharto lengser, Mei 1998.

Selain permintaan penayangan film G-30S/PKI,  ada enam tuntutan lainnya yang disampaikan FUI dalam acara tersebut. Enam permintaan lainnya, adalah, pertama, meminta Kementerian Pertahanan untuk memasukan kurikulum khusus terkait ketahanan ideologi ke dalam program bela Negara.

“Kedua, pemerintah juga harus memulai penanganan kasus-kasus pemberontakan PKI sejak 1946, bukan hanya setelah 1965,” ungkap dia.

Ketiga, lanjutnya, Pemerintah perlu menegakkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 juncto Pasal 107a sampai e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempat, pemerintah diminta menghentikan pencarian kuburan masal dan menyatakan bahwa PKI pelaku kejahatan kemanusiaan.

“Kelima, FUI meminta agar tak ada permintaan maaf terkait peristiwa tahun 1965 seperti wacana yang mengemuka dan keenam, FUI juga berharap agar ulama dan pesantren turut dilibatkan dalam program bela Negara,” papar Muhammad Al Khaththath. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts