Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat tentang diamankannya sebanyak 120 orang dari dua arena judi sabung ayam beberapa waktu lalu? Kini dari ratusan orang tersebut, akhirnya sedikitnya 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (12/5).
“Yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 13 orang dan mereka semua saat ini telah ditahan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah, saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Menurut dia, ke-13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan terbukti terlibat langsung serta berperan sebagai perangkat dalam permainan judi di ajang arena sabung ayam yang digrebek tersebut.
“Dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ada yang berperan sebagai wasit, pengumpul uang dan sebagainya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 120 orang terpaksa diamankan usai jajaran Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggrebekan terhadap arena judi sabung ayam, Minggu (8/5) malam.
Ratusan orang ini diamankan dari dua tempat arena judi yang dilakukan penggerebekan adalah di kawasan Binjai, Lorong Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dan di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. (man)











