Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Gabungan Opsnal Polres Muaraenim dan Polsek Gunung Megang berhasil meringkus empat komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat.
Keempat tersangka merupakan pelaku pencurian sebuah mobil Fuso milik PT Dratama Mulia yang sedang parkir di SPBU Talang Padang Dusun IV, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim pada Kamis (13/4/2017).
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, SH saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2017) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, setelah mendapat laporan kehilangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Gunung Megang di bawah pimpinan Katim Buser Aiptu Padli langsung melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Tim opsnal Reskrim Polres Ogan Ilir.
“Kemudian mobil itu ditemukan saat mengarah ke Lampung dikemudikan oleh Yudi Maulana yang mengaku mendapat perintah dari bosnya yang berada di Lampung,” papar Iwan.
Setelah menggunakan taktik dan teknik penyelidikan, Tim Opsnal mencoba memancing bos Yudi yang berada di lampung untuk datang bertemu dengan tersangka Yudi.
Akhirnya, bos Lampung yang diketahui bernama Jonison berhasil ditangkap pada Jumat (14/4/2017) oleh tim Opsnal dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk penyelidikan lebih jauh.
“Dari keterangan Yudi dan Jonison, kemudian muncul dua nama baru yakni Komarudin dan Suka Hari alias Dedi yang diduga sebagai pemetik kendaraan fuso tersebut,” ujar Iwan.
Untuk melakukan pengejaran Komarudin dan Suka Hari alias Dedi, Tim Opsnal Polsek Gunung Megang mendapat back up penuh dari Tim Opsnal Polres Muaraenim yang dipimpin Kanit Pidum Polres Muaraenim Iptu Alpian, SH.
Pengejaran kedua pelaku ini sempat menyulitkan pihak Kepolisian karena keduanya berpindah tempat dengan sangat cepat.
Sehingga pengejaran sampai ke beberapa lokasi di antaranya Prabumulih, ke PALI, Rambang Dangku, Sungai Rotan sampai akhirnya pelaku Komarudin dan Dedi dapat ditangkap di SPBU Lembak pada Jumat (14/4/2017).
“Kemudian, dari pengembangan kasus tersebut, diketahui bahwa pemetik kendaraan tersebut berinisial IL dan RN yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Iwan.
Sementara into, para pelaku yang ditangkap, ujar Iwan, memiliki peran berbeda masing-masing yaitu Yudi Maulana yang berperan membawa mobil tersebut dari Ogan Ilir menuju Bandar Lampung. Dari keterangannya, Yudi menerima upah sebesar Rp900 ribu dari pelaku Komarudin.
Kemudian sisanya akan dibayar lagi sebesar Rp500 ribu setelah mobil sampai di Bandar lampung oleh Jonisan.
“Sementara Jonisan berperan sebagai orang yang membeli mobil tersebut dari Komarudin seharga Rp75 juta, akan tetapi baru dibayar Rp50 juta melalui transfer rekening dan sisanya akan dibayar setelah mobil tersebut tiba di Bandar Lampung,” imbuh Iwan.
Kemudian Komarudin berperan sebagai orang yang menjadi perantara jual beli mobil curian tersebut dari IL dan RN (DPO) selaku pelaku utama pencurian mobil tersebut kepada pelaku Jonison yang berada di Bandar Lampung dan mendapat upah atau komisi sebesar Rp15 juta dari hasil transaksi jual beli mobil curian tersebut.
“Sedangkan Suka Hari alias Dedi adalah yang proses perjalanan mobil tersebut dari Ogan Ilir menuju Bandar Lampung atas perintah Komarudin,” tutup Kapolsek.
Iwan membeberkan bahwa Komarudin dan Suka Hati alias Dedi adalah spesialis perantara jual beli mobil hasil kejahatan di wilayah Palembang, Jambi dan Lampung antara pelaku utama (pemetik) kepada penadah.
“Saat ini keempat pelaku dan barang bukti mobil Fuso telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang,” pungkasnya. (azw)











