Palembang, Sumselupdate.com – Dengan modus sepeda motor yang mereka tunggangi mogok, dua pelaku yaitu Yoga (19) dan Igo Agustiawan (20) melakukan penodongan dan merampas ponsel milik Anton (18) saat melintas dikawasan Jalan Dekrasnada Jakabaring, pertengahan bulan Januari 2017 lalu.
Akhirnya, kedua pelaku yang tinggal di Jalan Bungaran V Kecamatan 8 Ulu Palembang ini, ditangkap tim Buser Mapolsek Seberang Ulu I.
Keduanya kerap melakukan pembegalan di Kawasan Dekrasnada Jakabaring harus berakhir setelah diringkus unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I (SU I).
Berdasar data dihimpun, kedua pelaku terlibat aksi penodongan pada pertengahan bulan Januari dengan modus sepeda motor yang mereka gunakan mogok, di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan SU I Palembang. Lalu, pelaku Igo meminta bantuan kepada Anton (18) yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian. Ketika itulah, tersangka Yoga langsung merampas ponsel korban yang berada di dalam saku celananya.
“Dari hasil nodong korban kami dapat ponsel dan sudah kami jual seharga Rp 750 ribu di Pasar Induk Jakabaring,” kata Yoga saat gelar perkara, Jumat (7/4/2017).
Lanjut Yoga, dirinya nekat melakukan aksi penodongan terhadap korbannya, lantaran sedang tidak memiliki uang untuk membeli pakaian. “Uangnya sudah habis saya belikan pakaian. Saya ini, pengangguran Pak,” terangnya.
Sedangkan, Kapolsek SU I Palembang Kompol Mayestika Hidayat mengatakan, setelah cukup lama melakukan pengejaran akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan masih dalam pengembangan.
“Bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan satu unit ponsel merek Samsung milik korban”, pungkasnya. (tra)











