Muarabeliti, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas (Mura), Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 17.30 Wib berhasil meringkus bandar shabu Aminah (31) warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Sementara suami Aminah yakni Suwarno alias Ginseng berhasil melarikan diri dalam penangkapan itu.
Kepala BNNK Mura, Hendra Amoer, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, BNNK Mura dibantu anggota Resintelmob B Pelopor Lubuklinggau melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tindak pidana narkoba .
Dari penggeledahan berhasil diamankan satu buah timbangan digital, lima paket shabu masing-masing seharga Rp 500.000/paket, satu paket shabu (Rp 150.000/paket) dan delapan paket shabu (Rp 100.000/paket). Keseluruhan diamankan seberat 2,2 gram. Tidak itu saja, diamankan juga satu butir ekstasi, satu unit buah HP merek Ichery dan satu perangkat alat penghisap atau bong. (Ain)











