Palembang, Sumselupdate.com – Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nang Ali Solichin (75), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Materi kasasi sudah kita ajukan ke Mahkamah Agung sejak Kamis (30/3),” ujar Yunita, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut saat dihubungi belum lama ini.
Menurut Yunita, tuntutan dua tahun enam bulan yang diajukan dalam persidangan beberapa waktu lalu, atas Pasal 266 ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik seperti dalam dakwaan sudah terbukti.
“Karena kita menganggap dakwaan dan tuntutan yang kita ajukan sudah terbukti, tapi hakim memiliki pertimbangan berbeda,” tandasnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa yang merupakan mantan Bupati Muaraenim dan Musirawas tersebut.
Karena menurut hakim, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (onslag).
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat pria yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Musirawas ini berawal dari terdakwa menerima pengoperan tanah seluas 15.000 m2 dari Tjokro yang terletak di jalan perjuangan Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako pada tahun 1988.
Lalu pada tahun 2002 terdakwa kembali mengoperkan tanah tersebut kepada Santoso dengan luas tanah 9,490 m2. Selanjutnya Santoso menawarkan kepada Sakim sehingga terjadi kesepakatan jual beli pada 14 agustus 2002 dengan harga Rp15 juta dan Rp5 juta diberikan untuk pengurusan sertifikat.
Kemudian pada 2013 Sakim menanyakan perihal kepengurusan tanah tersebut, karena Santoso belum memberikan, dan menyerahkan untuk membuat sertifikat atas nama terdakwa agar proses lebih cepat.
Oleh karena terdakwa merupakan orang terpandang, maka Sakim sepakat untuk melakukannya, sehingga terjadilah jual-beli di mana semua pengurusan dilakukan oleh Santoso. Lalu terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2012 yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Setelah itu, terdakwa membuat surat kuasa untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah hingga akhirnya Sakim mengetahui hal tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, Sakim tidak dapat menjual atau menguasai tanah secara utuh karena dinyatakan sengketa, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. (tra)











