Muratara, Sumselupdate.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana akan mencabut izin pertanahan bila lahan-lahan tersebut menganggur atau tak produktif. Hal ini telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait pencabutan izin lahan-lahan tak produktif tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas Utara (Muratara) sangat menyambut baik, karena regulasi tersebut dinilai bijak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan Muratara, H Alfirmansyah, mengatakan ini menjadikan seluruh lahan-lahan yang telah diberikan izin oleh pemerintah akan bisa dicabut jika tidak dimanfaatkan.
“Sebab, sangat disayangkan bila sudah memiliki perizinan, namun malah tidak dipergunakan dan diperuntukkan dengan baik sesuai izin,” katanya.
Menurutnya, dengan begitu pihaknya bisa mengeluarkan izin baru kepada pihak lain, khususnya yang benar-benar ingin memanfaatkan lahan milik pemerintah. Apalagi, visi-misi kepala daerah, yakni salah satunya memanfaatkan maksimal lahan-lahan terlantar.
“Oleh sebab itu, sangat baik bila Pemerintah Pusat telah menyatakan regulasi pencabutan izin penggunaan lahan-lahan yang tidak produktif. Sehingga, ke depan kita juga akan lebih selektif dalam memberikan izin bagi perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Muratara, Elvandari, mendukung regulasi tersebut. Sebab, kebijakan itu menjadikan kinerja Dinas Perizinan lebih mudah dalam menata izin.
“Dengan begitu, investor yang akan berinvestasi di sini benar-benar memanfaatkan lahan yang ada,” tandasnya. (ain)











