Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dua tahun buron, akhirnya Iwan (37), pelaku pembunuhan terhadap Suprapto (44) warga Jalan Sentosa, Gang Depok III, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang, Senin (27/3) malam.
Ia mengaku, setelah peristiwa berdarah yang terjadi dua tahun lalu itu, ia tidak kabur ke mana-mana dan tetap menjalani profesinya sebagai penarik bentor di kawasan Pasar 10 Ulu.
“Saya tidak tahu kalau dia (korban-red) meninggal dan saya tidak pernah melarikan diri tetap narik bentor di 10 Ulu, tapi selalu pakai topi,” katanya saat diamankan di Mapolresta Palembang, Selasa (28/3/2017).
Iwan menjelaskan, sebelum terlibat pertikaian dengan korban, mereka berdua sempat menikmati minuman keras di kawasan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Kemudian, antara dirinya dan korban terjadi selisih paham dan berujung keributan. Lalu mereka kembali bertemu di area parkir Masjid Agung Palembang. “Saat itu saya tikam pinggang kanan, pundak belakang, ulu hati dan bagian kepala nya,” jelasnya.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka dan atas perbuatannya akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (tra)











