Palembang, Sumselupdate.com – Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya Dipo Suyono alias Aan (25) terdakwa kasus jambret yang menewaskan dosen MDP minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (10/5).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, penasihat hukum terdakwa, Edi Siswanto menyebutkan bahwa unsur barang siapa dalam kasus ini tidak terbukti.
Serta wajah pelaku di rekaman CCTV tidak terlihat dan tidak ada saksi yang melihat kalau terdakwa adalah pelaku yang menjambret korban dan hasil analisa saksi ahli mengenai baju yang dipakai sebagai barang bukti serta ada ketidaksesuaian dengan keterangan saksi.
Selain itu menurutnya proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terdapat unsur rekayasa dan terdakwa ditembak merupakan shok terapi agar tidak berani mengatakan yang sebenarnya. Terlebih terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan awal.
“Sehingga kami memohon agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa seperti semula,” tandasnya.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Parlas Nababan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan,” tutupnya. (pto)











