Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan kesalahan administrasi dana desa.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, selasa (10/5) mengungkapkan, aparat penegak hukum khususnya kepolisian akan dilibatkan dalam upaya pencegahan seperti memberikan sosialisasi dan pengawalan dana desa ditingkat desa.
Selain itu juga aparat terkait juga sedang merumuskan prosedur standar dalam penanganan penyalahgunaan dana desa.
“Pengawalan dari KPK, kepolisian dan kejaksaan ini kita harapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses serta menjadi rujukan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.” Cetus Pahala dihadapan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa se-Belajasumba (Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumsel dan Bangka Belitung) pada acara Sosialisasi Program Pengawalan Dana Desa di Palembang.
Menurut Pahala, pengawalan dari aparat penegak hukum merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, KPK meminta BPKP untuk memperkuat pengawasan dana desa. Pengawasan dana desa menurut Pahala akan dilakukan tidak hanya pemeriksaan, namun juga saat programnya sedang berjalan.
Sementara itu Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyambut positif langkah yang dilakukan KPK dalam pengawalan dana desa. Alex meminta perangkat desa tidak justru takut dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Kenapa harus takut? Yang penting pertangungjawabannya itu benar dan peruntukkannya tepat. Selama dua hal ini dijaga tidak perlu khawatir.” ujar Alex.
Sebanyak 2.859 desa di Sumsel akan menikmati kucuran dana desa yang dialokasikan sebesar Rp1,780 triliun tahun ini. Tiap desa hampir dipastikan kebagian Rp600 juta. Dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp775 miliar, jumlah dana desa kali ini mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. (adi)











