Pengacara Terdakwa Jambret Bacakan Pembelaan

Selasa, 10 Mei 2016
PLEDOI-Tim penasihat hukum ‎terdakwa Dipo Suyono membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim penasihat hukum Dipo Suyono alias Aan (25), terdakwa kasus jambret yang menewaskan dosen MDP, Leni Suryani, bacakan nota pembelaan, Selasa (10/5).

Dalam persidangan yang diketuai Parlan Nababan, tiga orang penasihat hukum terdakwa secara bergantian membacakan pledoi untuk terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh JPU Desi Arsean melanggar Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke (2) dan ayat 3 KUHP.

Di dalam ruang sidang terlihat terdakwa cukup santai mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya dan begitu juga dengan sejumlah keluarga korban secara seksama menyimak pledoi.

Sebelumnya rekan terdakwa Septian Arisandi alias Ari (27), sudah dijatuhi majelis hakim dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Hukuman ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 15 tahun. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.