Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim penasihat hukum Dipo Suyono alias Aan (25), terdakwa kasus jambret yang menewaskan dosen MDP, Leni Suryani, bacakan nota pembelaan, Selasa (10/5).
Dalam persidangan yang diketuai Parlan Nababan, tiga orang penasihat hukum terdakwa secara bergantian membacakan pledoi untuk terdakwa yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh JPU Desi Arsean melanggar Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke (2) dan ayat 3 KUHP.
Di dalam ruang sidang terlihat terdakwa cukup santai mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya dan begitu juga dengan sejumlah keluarga korban secara seksama menyimak pledoi.
Sebelumnya rekan terdakwa Septian Arisandi alias Ari (27), sudah dijatuhi majelis hakim dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Hukuman ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 15 tahun. (pto)