DPRD Muaraenim Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2016

Senin, 27 Maret 2017
Penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Muaraenim 2016 oleh Ketua DPRD Muaraenim; Aries HB kepada Bupati Muaraenim, H Muzakir SS.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muaraenim tahun 2016 dalam rapat paripurna istimewa ke-I tahun 2017, Senin (27/3/2017), di ruang rapat paripurna DPRD Muaraenim.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB itu, diikuti oleh 34 anggota dewan serta dihadiri oleh Bupati Muaraenim, H Muzakir Sai Sohar, Wabup Muaraenim, H Nurul Aman dan unsur FKPD serta seluruh unsur SKPD Muaraenim.

Read More

Anggota DPRD Muaraenim; Ruspandri selaku anggota pansus penilai LKPJ saat membacakan rekomendasi menyampaikan beberapa catatan yang berisi saran masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah untuk perbaikan ke depan.

Di antara beberapa catatan yang disampaikan, catatan yang paling disoroti mengenai penyertaan modal dan kinerja organiasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Muaraenim.

Terkait penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp5 Miliar, DPRD menilai adanya kesalahan dalam penyajian data dan penyampaian informasi, serta ketidak mampuan sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penjabarannya.

“Untuk itu, kami meminta Bupati untuk dapat menempatkan pejabat yang berkompeten agar mampu mempresentasikan kewenangan yang diberikan kepadanya,” papar Ruspandri.

Penyertaan modal pada PDAM Lematang Enim juga dinilai DPRD memiliki kesalahan penyampaian informasi.

“Dalam laporan yang diberikan, tertulis penyertaan modal sebesar Rp 15 Miliar, padahal dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hanya Rp10 Miliar. Untuk itu kami minta kepada Bupati untuk segera diperbaiki buku LKPJ sesuai peraturan dan perundang-undangan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, untuk penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Muaraenim, tim perumus juga menemukan dokumen SP2D transfer dana sebesar Rp5 Miliar yang tidak terdokumentasi di dalam dokumen LKPJ Bupati muaraenim tahum 2016.

“Untuk itu, kami memandang perlu Bupati Muaraenim untuk dipertanggung jawabkan, karena berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2013, untuk penyertaan modal BPR adalah dianggarkan tahun 2013 dan tahun 2014,” ungkap Ruspandri.

DPRD Muaraenim juga menyoroti kinerja 2 Perusda yakni PD Sarana Pembangunan dan PD Griya Serasan, yang dinilai tidak memberikan kontribusi secara rill.

Selain itu, DPRD juga memberikan catatan-catatan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, seperti pada bidang OPD, bidang sarana dan prasarana, bidang pendidikan dan kesehatan serta bidang kesejahteraan masyarakat. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts