Palembang, Sumselupdate.com – Ketiga pelaku yakni Dedi Irawan (29) warga kawasan Lorong Rukun VII, Riki Gunawan (23) dan Ali Syaibi (45) keduanya warga Lorong Amal Setia, Kelurahan 14 Ulu. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, Dedi dan Riki diciduk saat sedang berada di Pasar Pocong, Kelurahan 14 Ulu. Serta Ali ditangkap ketika berada di kediamannya.
Kapolsek SU II, Kompol Okto Iwan Setiawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
Di mana, barang bukti yang diamankan berupa korek api gas, alat hisap sabu, kantong plastik klip bening serta 1,2 gram shabu-shabu senilai Rp 2 juta dan satu butir pil ekstasi dari tangan pelaku Dedi Irawan, serta satu unit ponsel Samsung, dan uang Rp 320 ribu.
“Ketika tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” kata Okto, Senin (21/3/2017).
Berdasarkan data dihimpun, penangkapan Ali berawal ketika anggota kepolisian Polsek SU II Palembang yang mendapatkan informasi adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh pelaku bersama teman-temannya.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penggerebekan. Saat itulah, ditemukan sepaket shabu-shabu yang disimpan dalam saku celana. Lalu, ketika digeledah rumah petugas kembali menemukan alat hisap dan plastik.
Namun, Ali membantah barang haram tersebut miliknya. Melainkan, milik temannya berinisial EY yang dititipkan kepada dirinya sebelum EY meninggalkan rumah Ali.
“Bukan punya saya, waktu itu dia sedang pakai narkoba di rumah saya. Pas mau pergi, dia menitipkan shabu-shabu dan katanya akan diambil lagi. Namun, belum sempat dia datang lagi, saya sudah ditangkap polisi. Saya tidak memakai lagi pak, sudah empat bulan. Kalau EY memang dia bandar narkoba,” ungkapnya. (tra)











