Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melakukan penggrebekan terhadap dua arena judi sabung ayam, Minggu (8/5) malam.
Kedua tempat arena judi yang dilakukan penggerebekan adalah di kawasan Binjai, Lorong Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dan di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, penggrebekan itu dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat jika di dua lokasi tersebut sering menjadi tempat judi sabung ayam.
“Mengetahui adanya informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan kemarin langsung kami melakukan penggerbekan,” pungkas dia. (man)











