Guru Honor Belum Gajian, Dewan Desak Kadisdik Sumsel Carikan Solusinya

Kamis, 16 Maret 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi V DPRD Sumsel mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk berkerjakeras mencarikan solusi pembayaran gaji guru honor yang sampai sekarang belum ada kejelasan.

Desakan itu disampaikan dewan, lantaran belum adanya payung hukum atau regulasi yang mengatur pembayaran gaji guru honor pasca peralihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten/kota ke Provinsi.

Read More

“Kita mendesak Kadisdik Sumsel untuk berusaha mencarikan solusi dan payung hukumnya, bagaimana pun caranya, kami serahkan itu ke Kadisdik,” kata anggota Komisi V DPRD Sumsel H Rizal Kenedi, Kamis (16/3/2017).

Menurut Rizal, tinggal kemauan dari Pemprov Sumsel dan Disdik untuk menuntaskan persoalan honor ini. “Kita sudah tanya ke pusat, ternyata hasilnya juga tidak memuaskan, tinggal Kadisdik putuskan hal ini,” ucapnya dengan nada tinggi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, menuturkan usulan pengembalian kewenangan SMA/SMK ke kabupaten/kota tersebut diusulkan kepada Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) beberapa waktu lalu.

“Karena persoalan gaji ini urgensi, jadi kita menghadap ke Menkopolhukam, Komisi V diterima Deputi I Koordinator Politik Dalam Negeri,” tuturnya.

Menurut Anita, Komisi V meminta Menkopolhukam berkoordinasi dengan Kementrian terkait untuk mengeluarkan diskresi atau kebijakan terhadap pembayaran gaji guru honor. Karena di undang-undang hanya diatur mengenai guru PNS.

“Kami juga mengusulkan agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota, seperti sebelum Undang-undang 23 tahun 2014. Karena peralihan ini bukan kewenangannya saja, tapi SDM dan asset nya juga otomatis jadi tanggung jawab provinsi,” tandasnya.

Selain itu, usulan juga disampaikan terkait status guru honor. Komisi V meminta agar status guru honor disamakan, baik yang diangkat melalui SK Kepala Daerah dan Kepala Dinas. Sehingga pola pembayaran atau payung hukum pembayaran tak ada pembeda.

“Provinsi sebenarnya ada anggaran pembayaran gaji guru honor yang mengantungi SK Kepala Daerah, masalahnya ada juga kebijakan daerah itu lain, pengangkatan guru honor hanya SK Kepala Dinas dan sekolah. Makanya kita minta agar status ini disamakan saja,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 Miliar untuk membayar gaji guru honorer di SMA/SMK yang diangkat berdasarkan SK Bupati/walikota. Namun hal ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan dan pola penganggaran dari BPKAD Sumsel.

Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sumsel, Yohanes H Toruan mengatakan dalam rapat pembahasan pembayaran gaji guru dan pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel telah diambil keputusan untuk membayar gaji guru honor dalam waktu dekat. “Sebanyak 705 guru honor akan dibayarkan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts