Jakarta, Sumselupdate.com – Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada 4 pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap itu diberikan agar perusahaan suami aktris Inneke Koesherawati itu memenangi proyek di Bakamla.
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 104,500 kepada Nofel Hasan, uang sebesar Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono, uang sebesar SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani di ruang sidang Koesoemah Atmadja I, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017) dikutip dari laman detikcom.
Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi sendiri merupakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa. Dua perusahaannya itu disebut jaksa dimenangkan dalam tender pengadaan drone dan monitoring satellite.
“Bahwa perusahaan terdakwa mengikuti lelang pengadaan barang/jasa di Bakamla, PT Merial Esa mengikuti lelang pengadaan drone. Sedangkan untuk pengadaan monitoring satellite, terdakwa menggunakan PT Melati Technofo Indonesia yang sedang proses akuisisi, namun perusahaan tersebut sudah dikendalikan terdakwa dengan cara menduduki jabatan komisaris utama,” kata jaksa.
Jaksa menyebut Fahmi memerintahkan anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk ‘mengatur’ proses pengadaan dua alat tersebut di Bakamla.
“Untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus bekerja sama dengan pihak PT Rohde dan Schwarz Indonesia yang merupakan representative office perusahaan produsen monitoring satellite, untuk melakukan presentasi alat di Bakamla,” jelas jaksa.
PT Rohde dan Schwarz Indonesia kemudian membuat daftar harga yang digunakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan membuat spesifikasi teknis yang dijadikan acuan untuk membuat dokumen pengadaan, yang spesifikasinya mengunci kepada produk PT Rohde dan Schwarz Indonesia.
“Selain itu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus juga menyiapkan perusahaan pendamping untuk memastikan kemenangan PT Melati Technofo Indonesia (dalam tender Bakamla),” tutur jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada Fahmi untuk menanggapi dakwaan. Namun Fahmi memilih untuk tidak melontarkan tanggapan. (adm3)











