Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi kelas 1 Palembang kembali mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan. Kali ini pria asal Tiongkok di wilayah kerja Imigrasi Prabumulih, Sumatera Selatan.
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ini berinisial LL (37) pertama kali diamankan oleh aparat Intelkam Polres Prabumulih di eks rumah makan Cabai, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Cabai, Kota Prabumulih Sabtu (11/3/2017) malam Minggu. Saat diamankan pria yang tidak bisa berbahasa Inggris maupun berbahasa Indonesia masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Jakarta lalu terbang ke Palembang selanjutnya menuju ke Prabumulih hanya menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Kasub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Widyo Sandhi Suprapto mengatakan Visa Kunjungan bisnis yang dipegang oleh LL seharusnya ada penjamin dari pihak perusahaan tetap, di mana dia berkunjung. Akan tetapi setelah diperiksa sampai hari ini tidak penjamin. Berdasarkan pengakuan dari LL dirinya datang ke Prabumulih hanya berkunjung ke rumah temannya.
“Kami masih mencari tahu pihak perusahaan yang mendatangkan LL ke sini, memang LL masuk ke Indonesia melalui jalur yang legal akan tetapi Visa yang digunakannya merupakan Visa kunjungan bisnis yang masa kunjungannya hanya 30 sampai 60 puluh hari. Tetapi bisa diperpanjang tergantung dari pihak kedutaan negara yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin (13/3/2017).
Meski demikian, lanjutnya, LL akan dikenakan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berupa dideportasi ke negara asalnya. Dia juga mengatakan di tahun 2017 sampai dengan pertengahan Maret ini, kantor imigrasi kelas 1 Palembang sedikitnya telah mengamankan sebelas warga negara asing. Tujuh di antaranya berasal dari negara Tiongkok. (sbw)











