Muarabeliti, sumselupdate.com – Anggota Polsek Rawas Ilir, Unit Pidum Polres Mura dan Sat Lantas Polres Kota Lubuklinggau bekerjasama melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penggelapan kendaraan roda empat, Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 12.45 WIB.
Dua tersangka masing-masing H Badarudin alias Badar (61) warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura dan Bambang Prasetyo (44) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Tabah Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, ditangkap di di Jln. Yos Sudarso Simpang 3 RCA Kota Lubuklinggau, beserta dengan barang bukti, satu unit mobil Mitsubishi Strada BG 9040 AQ, Noka : MMBJNKB408D072702, Nosin : 4D56UCBC9714, Warna Merah. Keduanya diamankan terkait Laporan Polisi nomor LP /B-16 /III/2017/Sumsel/Res Mura/Sek Rws Ilir tgl 8 Maret 2017, dengan korban Sudarno.
Penggelapan tersebut terjadi Selasa (13/10/2016) di Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Bermula dari tersangka Paryadi (DPO) dan Nang (DPO) meminjam mobil kepada korban Sudarno selama 1 minggu dengan tujuan untuk mengecek tanah di daerah Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tetapi setelah lewat dari waktu yang dijanjikan mobil tsb tidak dikembalikan. Usut punya usut mobil tersebut sudah digadaikan oleh Paryadi (DPO) melalui tersangka Bambang Prasetyo kepada tersangka H Badarudin senilai Rp.30 juta.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, S S Ik, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, S Ik, mengatakan setelah menerima laporan ia memerintahkan kepada Kanit Reskrim Bripka Beny Kurniawan, SH, dan anggota unit Reskrim untuk melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya didapatkan info mengenai Barang Bukti yang akan melintas di simpang RCA Kota Lubuklinggau.
Kemudian Kanit Reskrim yang dibantu Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mura dan Sat Lantas Polres Lubuklinggau melakukan pencegatan di simpang RCA. Pada saat pencegatan sopir yang mengendarai mobil Barang Bukti, Razib Pasla sempat menolak untuk dibawa. Namun anggota berhasil membawa mobil berikut sopirnya.
Kemudian mobil BB dan sopir tsb diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Masih katanya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rajib di Polres Lubuklinggau, datanglah tersangka Bambang Prasetyo dan H Badarudin ke Polres Lubuklinggau. Seterusnya dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan didapatkan cukup bukti terhadap kedua org tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka penadahan Pasal 480 KUHP).
“Kemudian kedua tersangka tersebut dilakukan penangkapan, keduanya beserta dengan BB diamankan ke Polres Mura,” pungkasnya. (ain)











