Lakoni Bisnis Shabu, Aipda Mardiansyah Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 7 Maret 2017
Terdakwa Mardiansyah

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga terlibat dalam bisnis narkoba, terdakwa Mardiansyah (39), mantan Ketua Tim Khusus Satres Narkoba Polresta Palembang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/3/2017).

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Rini Purnawati saat membacakan tuntutan.

Read More

Selain itu lanjut Rini, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketua Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” bebernya.

Dalam dakwaannya, JPU Rini mengatakan terdakwa telah diselidiki oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba. Pada 12 Agustus 2016, Dwi menemui terdakwa Dian (berkas terpisah) untuk membeli shabu sebanyak 1 kg.

Dian mengajak kekontrakan Sukirno (berkas terpisah) di Talang Kerangga sehingga terjadi negosiasi antara Dwi dengan Sukurno. Kemudian Dian mengajak Sukirno menemui Dwi, saat itu Dwi bersama Denny (polisi menyamar) pergi ke Rumah Makan Saoenk Kito.

Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah, tak lama teradakwa datang dan bersama Sukirno masuk ke dalam Mobil saksi Denny. Terdakwa mengecek yang Rp800 juta sebagai pembayaran 1 Kg shabu.

Lalu terdakwa menelpon Ujang alias tompel (DPO) bahwa uang sudah cukup. Kemudian terdakwa keluar mobil, tak lama datang Ardi (berkas terpisah) membawa kantong plastik putih. Lalu terdakwa membawanya ke mobil Denny.

Dan menyuruhnya pindah parkir ke dekat Indomaret. Terdakwa menyerahkan kantorng plastik ternyata bersisi 10 paket besar shabu. Anggota polisi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Dian, Sukirno dan Ardi. Sementara terdakwa mencoba melarikan diri sehingga harus ditembak. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts