Palembang, Sumselupdate.com – Tak sependapat dengan putusan hakim Septian Arisandi alias Ari (27) yang menjadi terdakwa dalam kasus penjambretan yang menewaskan dosen MDP Leni Suryani langsung menyatakan banding.
Sikap tersebut disampaikan Ari kepada majelis hakim yang diketuai Mion Ginting setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampingi nya dalam perkara ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/5).
Meskipun putusan hakim sudah dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Atas perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 ayat 1, ayat (2) ke 2, ayat 3 KUHP. (pto)











