Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak enam pemuja shabu berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang usai melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang tersebut, Senin (6/3/2017).
Keenamnya adalah Yunus (29), Aryadi (27), Edo (25), Deni (29), Dedi (30) dan Suryanto (31) yang merupakan warga Tangga Buntung, Sekip Ujung dan Lemabang Palembang.
Kesemuanya diringkus dalam sepekan terakhir dengan tempat penangkapan yang berbeda atas pengembangan kasus peredaran shabu di wilayah hukum Polresta Palembang.
“Barang bukti total sebanyak 25 gram dengan total senilai Rp30 juta. Ini adalah hasil pengembangan penangkapan anggota kita selama sepekan terakhir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Rudiansyah, SH, saat menggelar keterangan persnya.
Didampingi Kanit I Narkoba Iptu Erlan, Rudiansyah menegaskan bahwa keenamnya merupakan pemakai dan rata-rata adalah kepala rumah tangga.
Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka Yunus mengatakan bahwa dirinya mengkonsumsi shabu hanya mengobati rasa kantuk saja karena kerja.
“Baru coba Pak, ini ditawari teman. Ya sudah saya coba beli satu paket kecil sama orang 10 Ulu,” sesalnya. (sbw)











