Palembang, Sumselupdate.com – Dengan terbatah-bata Darwin AH yang menjadi terdakwa terkait kasus suap dari Pemerintah Kabupaten Muba membacakan sendiri nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (2/5).
Dalam nota pembelaan yang disampaikan, Darwin membantah seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan selama ini.
Sama halnya seperti sidang-sidang sebelumnya Darwin tetap membantah kalau menerima uang suap untuk pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan R-APBD Muba 2015.
Bahkan karena dianggap tak koperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Darwin dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Darwin dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. (pto)











