Palembang, Sumselupdate.com – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Muba menyampaikan materi dari nota pembelaan yang telah dipersiapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (2/5).
Setelah ke empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI atas kasus penerimaan suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015.
Selain membacakan nota pembelaan secara sendiri, keempat terdakwa juga meminta keringanan hukuman yang disampaikan melalui masing-masing penasihat hukumnya.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri dituntut lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara. (pto)











