Palembang, Sumselupdate.com – Dari pengembangan tertangkapnya dua pengedar narkoba jenis shabu yang gagal mengedarkan barang haram senilai Rp33 juta. Ternyata, pengedar Oma Irama (32) dan Iwantaro (29) tiap beli dari bandar selalu diedarkan di Ogan Ilir.
“Sudah enam kali Pak, saya beli dari Y (DPO). Lalu barangnya saya pecah kembali dan saya edarkan di Ogan Ilir,” kata Iwan yang tercatat sebagai warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, Jumat (29/4).
Sementara itu, Kasubdit ll Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan dari tangkapan ini, tersangka sudah beroperasi beberapa kali dan untuk Y kini dalam pengejaran anggota.
“Akibat ulahnya, kedua tersangka akan kita jerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup dia. (Man)











