Lantaran Dana PKH, Ibu-Ibu Ini Saling Lapor Polisi

Rabu, 1 Maret 2017
Korban dugaan pemalsuan tanda tangan saat melaporkan balik lawannya ke Polresta Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran dituding memalsukan tanda tangan untuk kepentingan pencairan dana Pendampingan Keluarga Harapan (PKH), Yandiarni Tri Putri (42) melaporkan Anna Intari cs yang sepekan lalu melaporkan dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang didampingi Kuasa Hukumnya, Anton, SH, dan rekan.

Pasalnya, pendamping PKH Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang ini mengklaim tidak memalsukan tanda tangan sehingga ia pun merasa tercoreng nama baiknya.

“Saya itu dilaporkan palsukan tanda tangan, padahal saya tidak melakukan itu,” ujar warga Jalan Sultan Mansyur Gang Perintis, RT/16, RW/07, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang saat melapor ke Polresta Palembang, Rabu (1/3/2017).

Kepada polisi, pencatutan nama dirinya yang kemudian berujung pada laporan polisi membuat namanya tercemar. Dirinya pun meminta polisi untuk memproses tudingan tersebut.

Untuk diketahui, pada 21 Februari 2017 lalu Anna Intari cs mendatangi Polresta Palembang melaporkan pelapor atas tuduhan pemalsuan tanda tangan enam ibu rumah tangga penerima PKH untuk proses pencairan dana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede SIk membenarkan perkara saling lapor tersebut. Dan laporan pelapor Yandiarni Tri Putri kali ini sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B-511/II/2017/SPKT.

“Kita sudah terima laporannya, yang sebelumnya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan sedangkan kali ini dugaan pencemaran nama baik. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Marully. (sbw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts