Palembang, Sumselupdate.com – Hasanudin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah 2012-2013 meminta keringanan hukuman, dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Kamis (28/4).
Di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang yang diketuai Kamaludin terdakwa yang sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan penjara ini.
Meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa yang saat itu menjabat Kabid Perencanaan Pembangunan dan Subsidi (PPS) Disdikpora Palembang tidak pernah memerintahkan bawahannya.
Dalam hal ini terdakwa Rahmad Purnama (berkas terpisah) selaku Kasi Bangunan, Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang untuk memotong dana rehab sekolah sebesar 10 persen dari tiap sekolah penerima.
“Berdasarkan uraian terdakwa tidak terbukti melakukan serta berkelakuan baik selam persidangan dan kami minta terdakwa dijatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ujar Feri Panjaitan, penasihat hukum terdakwa.
Usai pembacaan nota pembelaan terdakwa, Kamaludin menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum. “Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan,” ujar Kamaludin. (pto)











