Palembang, Sumselupdate.com – Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasanah alias Sana (37) dan Sarnubi alias Tubi (21) yang menjadi terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) didakwa pasal berlapis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).
Dalam dakwaan pertama perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan selanjutnya, menurut jaksa perbuatan tersebut melanggar Pasal 244 KUHP serta Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selama menjalani persidangan yang diketuai Togar terdakwa Nurhasanah terus menutupi wajah menggunakan kerudung, begitu juga dengan terdakwa Sarnubi yang menundukkan kepala menghindari sorotan kamera wartawan.(pto)











