‎Keberatan, Dituntut Lebih Tinggi

Senin, 25 April 2016
Terdakwa Darwin AH (tengah)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Darwin AH merasa keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/4).

“Apa bisa menghukum hanya dengan keterangan orang lain, tanpa ada bukti. Karena saya tidak pernah terima dan memang tidak ada bukti kuitansi,” ujar Darwin ditemui usai persidangan.

Kendati demikian, politisi Partai PDI Perjuangan ini mengaku tidak menyalahkan jaksa penuntut. Melainkan penyidik yang menerima laporan, harusnya mengkaji terlebih dahulu.

“Saya akan tuntut orang yang melaporkan atau memberikan kesaksian kalau saya menerima,” tandasnya.

Dalam kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD Muba 2015 ini dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts