Berbelit, Darwin Dituntut Lebih Tinggi

Senin, 25 April 2016
Terdakwa Darwin AH (tengah)
Palembang, Sumselupdate.com –Tak mengakui menerima uang suap dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, terdakwa Darwin AH dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/4).
Meski dalam kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD Muba 2015 ini, keempat terdakwa sama-sama dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, anggota DPRD Muba dari Partai PDI Perjuangan ini dianggap mempersulit jalannya persidangan karena tidak mengaku dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menyidangkan kasus ini sependapat menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
“Berdasarkan fakta persidangan kami berpendapat perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dalam dakwaan pertama dan keterangan yang berbelit-belit dari Darwin menjadi hal yang memberatkan,” ujar JPU KPK M Wiraksajaya, usai persidangan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts