Jakarta, Sumselupdate.com – Sehubungan telah terbitnya Keppres No 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Hari Libur.
Dalam Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 itu ditegaskan bahwa para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar. Demikian siaran pers KemenPAN-RB, yang diterima pada Jumat (10/2).
Disebutkan, pelayanan publik yang dimaksud misalnya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis.
Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kepala suratnya, SE dimaksud ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Gubernur dan Bupati/Walikota. (shn)











