Palembang, Sumselupdate.com – Kedapatan mengantungi satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver serta lima butir peluru seri Pindad 85 kaliber 9 mm, Rico Yulianti (20) dibekuk anggota Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (5/2).
Tesangkan dibekuk petugas saat berada di Jalan Lebak Mulyo, RT3/1, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Menurug pengakuan Rico, senjata api dan amunisinya tersebut diserahkan oleh rekannya berinisial I (DPO) sehari sebelum penangkapan. “I nitip untuk minta tolong dijualkan seharga Rp1 juta,” ujar juru parkir di kawasan Sekip Bendung ini saat dihadirkan dalam gelar perkara, Selasa (7/2/2017).
Saat itulah warga Jalan Mayor Zen RT14/5, Kelurahan Kalidoni, Palembang ini telah menjadi target operasi. Saat tengah mabuk minuman keras di lokasi penangkapan tersangka langsung disergap oleh anggota kepolisian.
“Katanya saya akan dapat upah Rp200.000. Makanya saya mau menjualkannya, tapi belum terjual saya sudah ditangkap polisi,” kata pria yang di sekujur tubuhnya penuh dengan tato ini.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rahmatulloh mengatakan pada 1-20 Februari pihaknya memang melakukan operasi senpi. Saat gelar razia didapat tersangka yang sedang membawa senpi rakitan. “Selain Palembang juga dilakukan operasi ini, untuk menekan banyaknya peredaran senpi rakitan ilegal,” ujarnya.
Prasetijo menuturkan, tersangka Rico diketahui hanya memiliki atau menguasai senpi saja, bukan atau belum digunakannya untuk tindak kejahatan. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan, apakah tersangka pernah melakukan kejahatan menggunakan senpi atau belum.
“Untuk amunisinya kami akan kordinasi dengan forensik, guna menelusuri asal usul peluru tersebut. Untuk tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin,” tandasnya. (tra)











