Palembang, Sumselupdate.com – Peringatan bagi masyarakat yang berkendara, baik roda dua maupun roda empat, jika tidak ingin Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut oleh aparat kepolisian, maka jangan melakukan pelanggaran lalu lintas berat.
Hal itu disampaikan Kaorlantas Polri Brigjen Royke Lumowa saat bertatap muka dengan anggota Ditlantas Polda Sumsel di Grand Atyasa Palembang, Senin (6/2/2017).
Menurutnya dalam UU lalulintas, pencabutan SIM bagi para pelanggar sudah diatur, tetapi melalui mekanisme dan tahapan di pengadilan.
“Pencabutan SIM pengendara yang melakukan pelanggaran berat, seperti kecepatan tinggi, menyalip di marka umum, muatan berlebih yang berpotensi kecelakaan inilah yang dapat diberikan sanksi selain tilang juga pencabutan SIM,” katanya.
Masih dikatakannya, untuk e-tilang yang sudah diterapkan, prosesnya sekarang sudah melalui aplikasi yang dimiliki petugas Satlantas di ponsel nya, kemudian bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran oleh petugas ditentukan pelanggaran nya.
“Mekanisme pembayarannya bisa melalui bank yang sudah ditunjuk dan akan diberikan struk pembayaran berapa denda yang harus dibayarkan,” tandasnya. (ery)











