Dalam pertemuan tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, memaparkan besaran ganti rugi untuk lahan dan tanam-tumbuh yang berada di atas lahan tersebut. Namun warga belum menyetujui jumlah besaran ganti rugi yang disampaikan pihak BPN.
Berlarut-Larut, 76 Titik Tapak Tower PLN tak Dibangun, BPN Tawarkan Dua Opsi Saja
Kamis, 2 Februari 2017

Baturaja, Sumselupdate.com – Program pembangunan tapak tower PT PLN (Persero) Unit Induk Interkoneksi Sumatera – Jawa di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebanyak 76 titik, tersebar di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sinar Peninjauan dan Kecamatan Peninjauan OKU.
Meskipun program ini sudah semenjak tahun 2015 lalu, namun hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan masih menunggu kesepakatan besaran nilai ganti rugi lahan serta tanam-tumbuh yang ada di lokasi tanah yang akan dibebaskan.
Tim pengadaan lahan pembangunan tapak tower Kabupaten OKU secara maraton menggelar musyawarah dengan warga untuk menentukan bentuk ganti rugi serta besaran ganti rugi yang akan di terima masyarakat di Kecamatan Peninjauan.
Pihak BPN OKU bersama tim yang telah dibentuk mengajukan dua opsi setuju atau tidak, yang terkesan dinilai warga memaksa dalam untuk menyepakati bentuk dan besaran ganti rugi tersebut. Pihaknya berdalih, sesuai tugas dan kewenangan masing–masing.
”Kami tinggal membacakan saja, kalau masyarakat memang sudah setuju dengan bentuk ganti ruginya, serta nilai yang disebutkan, maka pihak PLN tinggal memfasilitasi pembuatan rekening masing-masing masyarakat dan pembayarannya lewat rekening, tidak dibayar tunai,” kata Kepala BPN OKU Alim Bastian memalui Katam, selaku Kasubag Tata Usaha, Kamis (2/2/2017).
BPN mengaku pihaknya yang merupakan bagian dari Tim Pengadaan lahan pembangunan Tapak Tower, tidak bisa menjelaskan dari mana acuan nilai nominal ganti rugi tersebut.
“Kami hanya berwenang membacakan nilai ganti rugi tanah, serta tanam tumbuh, dan soal dari mana acuan tersebut itu kewenangan Tim Apraisal. Karena mereka yang menentukan dan hari ini sudah disepakati soal bentuk ganti rugi, yaitu warga sepakat diganti dengan uang,” terang Alim.
Sebelumnya, Asisten 1 Mirdaili, meminta pihak terkait agar transparan dalam menentukan jumlah ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat,”Kita minta pihak terkait untuk transparan, jangan sampai ada kesan kongkalingkong soal ganti rugi. Namun jika ada hal yang keberatan sampaikan kepada pihak BPN dalam waktu dua minggu ke depan,” tegas Mirdaili.
Diketahui Tim Pengadaan lahan pembangunan tapak tower di Kabupaten OKU terdiri dari, BPN, Pemkab OKU, PUCK, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Camat, Lurah/ Kades, ”Ketuanya Kepala, dari Pemkab OKU Pak Mirdaili Asisten 1, yang tugasnya memfasilitasi antara pihak PLN dengan masyarakat sampai kepada menyaksikan pembayaran ganti rugi. Sedangkan penentu nilai ganti rugi itu merupakan kewenangan Tim Apraisal yang memang Independen. (Wid)










