Jakarta, Sumselupdate.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi atas kesaksian ketua umumnya, KH Ma’ruf Amin, di sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa kemarin. Klarifikasi itu tentang sikap keagamaan MUI pada kasus penistaaan agama oleh Ahok
Ketua MUI Bidang Infokom, KH. Masduki Baidlowi, mengatakan Kiai Ma’ruf Amin memang tidak melihat langsung video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu. Namun, bukan berarti pendapat dan sikap keagamaan MUI ditetapkan tanpa melihat video tersebut.
“Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan pendapat dan sikap keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI,” kata Masduki dalam siaran persnya, Rabu (1/2).
Menurut Masduki, dalam pendapat dan sikap keagamaan MUI memang tidak fokus membahas makna Surat Al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Ahok yang belakangan membuat gaduh masyarakat. MUI menelaah apakah pernyataan itu masuk kategori menghina Alquran dan ulama atau tidak, dalam perspektif agama Islam.
“Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan,” ujar Masduki.
Tim MUI juga melakukan tabayun ke warga Kepulauan Seribu terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh Ahok. Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama.
“MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat. Karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. ‘Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair’ (Kami mengkaji sesuatu yang terlihat jelas bukan yang tidak tampak),” terang Masduki.
Selain itu, Masduki membenarkan pada 9 Oktober 2016 MUI DKI mengeluarkan surat teguran kepada Ahok, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait kontroversi pernyataan Ahok.
Dasar surat teguran MUI DKI kepada Ahok itu dinilainya tidak bertentangan dengan MUI pusat, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan pendapat dan sikap keagamaan. Apalagi, ketua umum dan sekretaris MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
“Hal yang perlu dipahami, proses pembahasan sikap keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan,” tegasnya.
Masduki menambahkan, proses pengkajian oleh MUI melibatkan empat komisi, bahkan ada lima guru besar di bidang ilmu agama ikut membahas persoalan tersebut. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, kemudian dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan. (shn)











